Sentani, Badan Pengawas Pemilihan Umum “ Bahwa Undang undang Nomor 7 tahun 2017 ttg Pemilihan Umum, memberikan kewenangan kepada kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota, untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu, melalui mediasi dan
Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Keterangan Bawaslu, baik secara lisan maupun tulisan, menjadi penentu dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).