Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Waropen Sosialisasikan Perbawaslu Jelang Pilkada

Bawaslu Waropen Sosialisasikan Perbawaslu Jelang Pilkada

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar sebagai narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi produk hukum Perbawaslu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Waropen pada Kamis (6/8/2020).

Badan Pengawas Pemilu, Waropen- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Waropen menyelenggarakan kegiatan sosialisasi produk hukum dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Waropen pada Kamis (6/8/2020). 

Dalam kegiatan ini turut hadir secara langsung Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar sebagai narasumber sekaligus membuka kegiatan sosialisasi produk hukum tersebut.  

Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach dan Anugrah Pata, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua.

Adapun peserta kegiatan berasal dari DPRD Kabupaten Waropen, tokoh nasyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, KPU Kabupaten Waropen, TNI-Polri, dan perwakilan Pemda Kabupaten Waropen.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi produk hukum bawaslu dalam rangka jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Waropen pada 9 Desember tahun 2020 mendatang. 

 Ia menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan kepala daerah, KPU bersama Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu harus bersinergi dalam menjalankan fungsinya masing-masing. 

KPU sebagai pelaksana tahapan Pemilu atau pemilihan, Bawaslu sebagai pengawasnya dan DKPP sebagai peradilan etik bagi KPU dan Bawaslu untuk menjaga etika kelembagaan. 

Fritz menyatakan Bawaslu secara kelembagaan memiliki produk hukum yang disebut Peraturan Bawaslu atau Perbawaslu yang menyesuaikan dengan peraturan KPU atau PKPU untuk setiap tahapan. 

"Apabila ada PKPU tahapan kampanye, maka pasti ada Perbawaslu tahapan kampanye. Demikian juga untuk tahapan lainnya," kata Fritz. 

Ia menambahkan,  pada prinsipnya Bawaslu sangat terbuka bagi masyarakat apabila ada hal-hal yang hendak didiskusikan. Hak ini bertujuan agar Bawaslu dan masyarakat dapat menjalin hubungan yang baik. 

"Bawaslu dan masyarakat bisa dekat karena masyarakat adalah pemilik kedaulatan dalam demokrasi dan Bawaslu wajib menjaga kedaulatan tersebut dalam tugas dan fungsinya, " tegas Fritz.