BAWASLU KABUPATEN WAROPEN GELAR RAPAT PLENO PIMPINAN, BAHAS PENGUATAN RENCANA KERJA, KOORDINASI EKSTERNAL DAN PENYESUAIAN JAM KERJA
|
Waropen - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waropen. melaksanakan Rapat Pleno Pimpinan pada Senin, 2 Februari 2026, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Waropen. Rapat pleno ini merupakan bagian dari agenda rutin kelembagaan dalam rangka memperkuat koordinasi internal serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.
Rapat pleno pimpinan ini diikuti oleh Alfred Kornelis Refasi, S.P selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), serta Heri Mbaubedari, S. IP selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Keduanya secara aktif membahas sejumlah poin strategis yang menjadi fokus pembahasan.
Agenda pertama dalam rapat pleno tersebut adalah penguatan rencana kerja masing-masing divisi. Pada pembahasan ini, dilakukan evaluasi terhadap program kerja yang telah berjalan sekaligus penajaman langkah-langkah strategis ke depan agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penguatan rencana kerja ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan-tahapan pengawasan selanjutnya.
Selanjutnya, agenda kedua membahas persiapan rapat yang akan diselenggarakan pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam pembahasan ini, para pimpinan melakukan pemetaan materi, teknis pelaksanaan, serta tujuan rapat agar kegiatan yang akan dilaksanakan dapat berjalan efektif dan menghasilkan keputusan yang berdampak langsung terhadap kinerja organisasi.
Agenda ketiga dalam Rapat Pleno pimpinan ini adalah pembahasan terkait penyesuaian waktu jam kerja sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia. Penyesuaian jam kerja tersebut dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan efektivitas kelembagaan, kedisiplinan pegawai, serta optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan. Melalui penyesuaian ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Waropen dapat bekerja lebih profesional dan adaptif terhadap kebijakan nasional.
Agenda keempat dalam Rapat Pleno Pimpinan Adalah membahas rencana Koordinasi Eksternal kepada Instansi atau Lembaga terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan penguatan sinergitas terkait dengan peningkatan pengawasan pemilu melalui berbagai program kegiatan.
Rapat pleno pimpinan ini berlangsung dengan suasana diskusi yang konstruktif dan penuh tanggung jawab. Setiap agenda dibahas secara mendalam guna menghasilkan kesepahaman dan komitmen bersama dalam pelaksanaannya.
Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Pimpinan ini, Bawaslu Kabupaten Waropen menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, memperkuat koordinasi internal, serta memastikan seluruh kebijakan dan program kerja berjalan selaras dengan arahan Bawaslu Republik Indonesia.
Penulis : RIDHA AGAM
Editor : MAHENDRA