Bawaslu Hormati Putusan KPUD Waropen
|
Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Waropen Nikolas Imbiri bertemu Ketua KPUD Waropen Aleksander Wopari di Waropen, Jumat (28/2/2020). Badan Pengawas Pemilu, Waropen- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Waropen telah mendapatkan pemberitahuan terkait penundaan tahapan Pilkada di Waropen oleh KPUD setempat sejak Jumat (28/2/2020). Kondisi ini dipicu belum tuntasnya pencairan anggaran sebesar Rp 11 miliar. Hal ini disampaikan Koordinator Hukum dan Penangganan Pelanggaran Bawaslu Waropen, Nikolas Imbiri di Botawa, Kabupaten Waropen, Sabtu (29/2/2020). Nikolas mengatakan, pihaknya menghormati keputusan KPUD Waropen tentang adanya potensi penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kabupaten Waropen. Adapun anggaran tahap pertama untuk KPUD Waropen dengan persentase 40 persen atau senilai Rp 12 miliar. Sementara total anggaran Pilkada Waropen sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 30 miliar. Hingga akhir Februari 2020, pencairan tahap pertama untuk KPUD Waropen baru Rp 1 miliar. Masih tersisa Rp senilai Rp 11 miliar. "Sebelumnya kami sudah menyampaikan secara lisan untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat. Namun, pihak KPUD Waropen telah mengambil keputusan untuk sementara menunda pelaksanaan tahapan Pilkada," kata Nikolas. Ia pun berharap, Pemerintah Kabupaten Waropen segera menyelesaikan persoalan penganggaran baik dengan KPU, Bawaslu dan juga pihak keamanan. Nikolas menambahkan, pihaknya tetap melaksanakan tahapan yang ada sesuai dengan peraturan yang berlaku meskipun adanya penundaan tahapan oleh KPUD Waropen. "Bawaslu Waropen juga mempunyai Mekanisme internal terkait dengan Perekrutan Jajaran Pengawas adhoc," tambahnya.